Senin, Mei 30, 2016

TUPPERWARE VS TULIPWARE


Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No. 15 Tahun 2001) Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.      Merek Dagang            : merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.      Merek Jasa                  : merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang,beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.      Merek Kolektif           : merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenisnya.

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Fungsi merek:
1.      Menunjukkan barang/jasa yang dihasilkan.
2.      Sebagai jaminan atas mutu barang.
3.      Tanda pengenal yang membedakan produksi yang dihasilkan seseorang dengan orang lain.

Jangka Waktu Perlindungan Merek selama 10 tahun sejak penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.

Contoh Kasus:
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, diantaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, piring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.

Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia di bawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk-produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.

PT. IMAWI BENJAYA selaku Distribusi Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia , menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sma dengan desain-desain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.

Bentuk Pelanggaran:
1.      Dengan membandingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE.
2.      Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk sejenis.
3.      Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mengacaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
4.      Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasangkan iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.

Undang-undang Merek memberikan ancaman pidana kepada setiap orang yang menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya ataupun yang sama pada pokoknya. Kedua bentuk perbuatan ini diklasifikasikan sebagai kejahatn. Besarnya ancaman pidana, ditentukan dalam ketentuan Pasal 90 dan Pasal 91, sebagai berikut:
Pasal 90 :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal 91 :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milikpihak lain untuk barang dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
Sedangkan bagi mereka yang memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran, diancam dengan pidana kurungan paling lama (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (Pasal 94 ayat 1). Tindak pidana ini adalah pelanggaran.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 94 merupakan delik aduan.

Berdasarkan kasus diatas seharusnya CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang memproduksi TULIPWARE tidak menggunakan nama produk yang hampir sama dan juga jenis-jenis produk yang diproduksi dengan TUPPERWARE karena merek TUPPERWARE sudah terlebih dahulu didaftarkan.
Alangkah lebih baik jika TULIPWARE mengganti namanya atau jenis-jenis produk yang diproduksi berbeda dengan TUPPERWARE sehingga tidak terjadi sengketa seperti ini.

Sumber:

Andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html?m=1


Jumat, April 15, 2016

Motorola VS Apple


Perusahaan Apple dan Motorola. Kasus ini diawali dengan penuntutan Motorola terhadap Apple yang telah melanggar hak paten Motorola atas teknologi Wi-fi yang telah mereka patenkan.

Pengadilan Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu.

Salah satu paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.

Masalah yang telah diakuisisi oleh Google. Kabar menyebutkan gugatan Motorola atas iPhone 4S dan iCloud. Memang bukan Google secara langsung mengguagat Apple, tetapi telah dibelinya Motorola Mobility oleh Google pada Agustus 2011 lalu merupakan fakta bahwa Motorola adalah milik Google, sementara Google juga adalah pemilik Android yang telah lama diperangi Apple melalui berbagai gugatan hak paten. Tanggal 15 Agustus 2011 Google resmi mengambil alih Motorola Mobility. Kesepakan pembelian Moto’s mobile device arm itu bernilai $ 12,5 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun.

Gugatan tersebut dilayangkan Motorola terhadap Apple terkait iPhone terbaru yang disebut telah melanggar 6 paten milik Motorola. Semua paten tersebut diatakan berhubungan dengan mobile technology. Bukan itu saja, Motorola juga menggugat layanan iCloud milik Apple meski belum dijelaskan secara rinci pada public bagian mana yang melanggar paten milik Motorola.

Dalam putusan yang ditetapkan Hakim ITC, Thomas Pender, kesalahan Apple terletak pada pelanggaran untuk hak paten dari teknologi Wi-fi dari Motorola Mobility. Motorola sebenarnya mengklaim bahwa 4 buah hak paten mereka yang terkait dengan teknologi wireless 3G telah dilanggar oleh apple, namun ITC menyatakan bahwa Apple terbukti bersalah untuk salah satu hak paten saja.

Putusan tersebut memang masih merupakan putusan awal dan masih harus disetujui oleh 6 anggota komisi ITC, namun jelas merupakan sebuah pukulan telak bagi Apple mengingat sebelumnya (bulan Januari 2011) ITC juga telah memutuskan bahwa smartphone DROID dari Motorola sama sekali tidak melaggar 3 buah hak paten milik Apple.

Motorola jelas menyambut gembira putusan tersebut, sedangkan Apple segera berencana untuk mengajukan banding karena mereka merasa bahwa hak paten untuk teknologi Wi-fi tersebut merupakan sebuah teknologi standar dalam industri smartphone, dan pengadilan di Jerman memutuskan bahwa Apple tidak melanggar hak paten tersebut, Apple pun yakin bahwa mereka akan mampu mendapatkan putusan serupa setelah mengajukan banding di pengadilan ITC.

Diinformasikan di FOSS Patent blog Motorola Mobility memenangkan kasus paten melawan Apple yang persidangannya berlangsung di pengadilan Jerman. Pengadilan Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu.

Salah satu paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.

Meskipun FOSS Patent tidak menyebutkan produk Apple mana yang telah melanggar paten milik Motorola namun kemenangan Motorola Mobility  atas Apple ini juga dinilai sebagai kemenangan besar  bagi Android platform. Itu tak lepas dari kepemilikan Motorola Mobility  yang telah beralih ke tangan Google.

Keputusan yang sama juga sempat dikeluarkan oleh International Trade Commision (ITC) menyatakan bahwa iPhone dan iPad dinyatakan melanggar hak paten salah satu teknologi dari Motorola Mobility yang banyak digunakan di dalam berbagai perangkat Android.

Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Apple tersebut terjerat UU No. 14/2001 tentang Paten pasal 16 ayat 1, yang berbunyi :

Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya.

a. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.
b. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.


Menurut UU yang berlaku, hukuman yang didapati Apple atas kasus pelanggaran Hak Paten yaitu :

1. Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Pasal 130 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Pasal 131 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).

Dengan adanya kasus diatas seharusnya perusahaan-perusahaan harus lebih teliti lagi dalam
pembuatan sistem, aplikasi, dalam membuat produknya dan harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum produk tersebut diluncurkan untuk nantinya diperjual-belikan sehingga tidak terjadinya konflik atau gugatan dengan perusahaan lainnya.


Sumber:

Gugatan Hak Paten Yahoo Terhadap Facebook

Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten).
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1.    Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2.    Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Indonesia menggunakan sistem, yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1.    Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
2.    Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.    Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  1. Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Contoh kasus pelanggaran hak paten :
Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.    Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2.    Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3.    Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4.    Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5.    Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.    Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.    Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8.    Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9.    Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10.Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa yang pertama kali mengajukan hak paten atau mematenkan terlebih dahulu adalah  pihak Yahoo bukan pihak Facebook.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pemenang dari perseteruan atau permasalahan antara pihak Yahoo dan pihak Facebook adalah pihak Yahoo. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (1).

(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
 b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Seharusnya pihak Facebook melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas semua peraturan, terutama yang berhubungan dengan HAKI (hak paten) sebelum menggunakan sistem dan aplikasi agar tidak terjadi masalah atau gugatan seperti ini. Untuk menghindari konflik dengan perusahaan lainnya, diharapkan semua perusahaan lebih teliti dan kreatif dalam penggunaan sistem dan aplikasi.
Sumber :


Minggu, Maret 27, 2016

Artis Senior jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta


Artis senior Minati Atmanegara dilaporkan ke polisi oleh Roy Tobing. Dia melaporkan kakak Cintami Atmanegara itu atas pelanggaran hak cipta dengan menggunakan, menggandakan gerakan senam atau body language tanpa seizin penciptanya. dia merasa artis 56 tahun itu telah meniru gerakan senam miliknya.

Roy mengungkapkan Minati Atmanegara telah menggunakan gerakan tersebut untuk senam body language yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang didirikan Minati. Setelah sembilan bulan dari laporannya pada 7 November 2014 lalu dengan laporan polisi nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, pihak kepolisian pun telah menetapkan Minati Atmanegara sebagai tersangka.
Hal itu diperkuat melalui lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/1523/VIII/2015/Dit Reskrimsus. “Menurut informasi sementara seperti itu (tersangka),” kata Benny Joesoef, kuasa hukum Roy Tobing di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9).
Kedatangan Roy Tobing kali ini ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut pihak kepolisian mengenai kasusnya dan memastikan perkembangan laporannya. “Ini kami datang untuk menanyakan kepada pihak penyidik apa berkas tersebut sudah dikirim dan masuk ke Kejaksaan. Penyidiknya lagi tidak ada di tempat. Soalnya sudah cukup lama, sudah sembilan bulan. Sembilan bulan lalu saya buat preskon and no answer,” ucap Roy Tobing.
Roy juga menegaskan jika ada belasan gerakannya yang sudah didaftarkan di Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 yang dicatut oleh Minati Atmanegara. “Ada sebelas gerakan. Saya sedang mempersiapkan video, saya cari ke Malaysia, tapi Tuhan tunjukan jalan di Quickie Express, saya berusaha ambil dari situ ada beberapa iklan yang sama bawa ada gerakan itu,” pungkasnya. Atas kasus tersebut, Minati Atmanegara dijerat pasal 112, pasal 113 dan atau pasal 116 UU RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 113
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
 (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 116
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Lagi, lagi terjadi kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia tidak hanya di masyarakat biasa bahkan artis senior Indonesia pun jadi tersangka kasus hak cipta. Jika kalangan artis yang katanya mereka itu merupakan publik figur bagi masyarakat tetapi malah memberikan contoh yang tidak pantas dilakukan oleh seorang publik figur bagi masyarakat. Jika masalah ini selalu dibiarkan dan dianggap sepele oleh pemerintah maka publik figur lainnya khususnya para artis papan atas Indonesia akan memberikan dampak negatif kepada masyarakat biasanya melihat publik figur itu sebagai panutan mereka. Jika publik figurnya memberikan contoh yang tidak baik maka apa jadinya masyarakat sekitar.

Dengan demikian, sama seperti halnya masyarakat biasa, kalangan artis atau publik figur lainnya. Para pemerintah maupun penegak hukum di Indonesia  perlu memberikan sosialisasi berupa penyuluhan-penyuluhan dengan berbagai bentuk mengenai pentingnya hak cipta kepada publik figur agar mereka dapat menghargai karya orang lain dan mereka bisa memberikan contoh kepada masyarakat biasa dan lingkungannya sendiri.

Sumber :

Sabtu, Maret 26, 2016

Kasus Pembajakan Karya Cipta Lagu 'Cari Jodoh' Wali Band

Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan,  yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni. 

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
  • musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Berikut ini merupakan contoh dari kasus hak cipta :

Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).

Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.

Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.

Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.

Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.

Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis HKIm PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.

Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band.

UU yang dilanggar berdasarkan kasus pelanggaran hak cipta lagu Wali Band yaitu Pasal 72 undang-undang no 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan sanksi :
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat (1) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarakan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sampai lima ratus juta rupiah.


Dari kasus tersebut bisa dilihat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak cipta membuat banyak masyarakat melakukan pelanggaran-pelanggaran mengenai hak cipta. Maka dari itu, seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk kepada masyarakat mengenai hak cipta dan sanksi-sanksi yang didapat ketika hak
cipta dilanggar dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami akan pentingnya hak cipta, lebih menghargai hasil karya orang lain, dan agar terciptanya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah sehingga tidak terjadi pelanggaran lagi. Pemerintah juga harus bertindak tegas untuk menghukum para pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta.

Hukum dari hak cipta adalah hak cipta tentang budaya dan seni. Setiap orang yang menciptakan suatu lagu, tetapi kini banyak lagu yang diciptakan oleh pencipta aslinya yang dibajak atau diakui sebagai hasil karyanya karena pencipta belum mendaftarkan lagu tersebut dan bagi orang yang membajak hasil karyanya harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Sumber :

Selasa, Desember 29, 2015

Masyarakat Membutuhkan Agama

(Analisis Tema Agama dan Masyarakat)

Para pakar memiliki beragama pengertian tentang agama. Secara etimologi, kata “agama” bukan berasal dari bahasa Arab, melainkan diambil dari istilah bahasa Sansekerta yang menunjuk pada sistem kepercayaan dalam Hinduisme dan Budhisme di India. Agama terdiri dari kata “a” yang berarti “tidak”, dan “gama” berarti kacau. Dengan demikian, agama adalah sejenis peraturan yang menghindarkan manusia dari kekacauan, serta mengantarkan menusia menuju keteraturan dan ketertiban.
Ada pula yang menyatakan bahwa agama terangkai dari dua kata, yaitu yang berarti “tidak”, dan gam yang berarti “pergi”, tetap di tempat, kekal-eternal, terwariskan secara turun temurun. Pemaknaan seperti itu memang tidak salah karena dala agama terkandung nilai-nilai universal yang abadi, tetap, dan berlaku sepanjang masa. Sementara akhiran a hanya memberi sifat tentang kekekalan dankarena itu merupakan bentuk keadaan yang kekal.
            Maksud agama ialah untuk mempersatukan segala pemeluk-pemeluknya, dan mengikat mereka dalam suatu ikatan yang erat sehingga merupakan batu pembangunan, atau mengingat bahwa, hokum-hukum agama itu dibukukan atau didewankan. Ad-din berarti nasihat, seperti dalam hadis dari Tamim ad-Dari r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Ad-dinu nasihah. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, bagi siapa?” Beliau menjelaskan: “Bagi Allah dan kitab-Nya, bagi Rasul-Nya dan bagi para pemimpin muslimin dan bagi seluruh muslimin.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad).
Pengertian Masyarakat Menurut An-Nabhani bahwa masyarakat adalah sekelompok individu seperti manusia yang memiliki pemikiran perasaan, serta sistem/aturan yang sama, dan terjadi interaksi antara sesama karena kesamaan tersebut untuk kebaikan masyarakat itu sendiri dan warga masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat agama berfungsi sebagai pengatur kehidupan dan mengatasi persoalan-persoalan bermasyarakat agar tidak terjadi kekacauan dan perpecahan, karena agama mengatur hubungan antara manusia dengan penciptanya sekaligus hubungan manusia dengan manusia lainnya, mahluk lainnya dan lingkungannya. Agama mengajarkan apa yang baik dan apa yang buruk untuk kehidupan individu maupun kehidupan bermasyarakat. Di setiap ajaran agama diajarkan bahwa manusia selalu menjaga keharmonisan antara makluk hidup dengan lingkungan sekitar supaya manusia dapat melanjutkan kehidupannya. Secara garis besar agama memiliki fungsi  edukatif (memberikan bimbingan dan pengajaaran dengan perantara petugas-petugasnya), fungsi penyelamatan (di dunia dan akhirat), fungsi pengawasan sosial (meneguhkan dan mengamankan kaidah-kaidah susila yang baik bagi kehidupan moral warga masyarakat), fungsi memupuk persaudaraan dan fungsi transformative (mengubah bentuk kehidupan baru atau mengganti nilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai baru yang lebih bermanfaat).
Konflik keagamaan dicegah dengan memantapkan kerukunan hidup umat beragama. Departemen Agama mengambil kebijakan pemantapan kerukunan umat beragama melalui upaya sebagai berikut:
1. Para pembina formal termasuk apatur pemerintah dan para Pembina non formal yakni tokoh agama dan tokoh masyarakat merupakan komponen penting dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama.
2. Masyarakat umat beragama di Indonesia yang sangat heterogen perlu ditingkatkan sikap mental dan pemahaman terhadap ajaran agama serta tingkat kedewasaan berfikir agar tidak menjurus kesikap primordial.
3. Peraturan pelaksanaan yang mengatur kerukunan hidup umat beragama perlu dijabarkan dan disosialisasikan agar bisa dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalah pahaman dalam penerapan baik oleh aparat maupun oleh masyarakat, akibat adanya kurang informasi atau saling pengertian diantara umat beragama.
4. Perlu adanya pemantapan fungsi terhadap wadah-wadah musyawarah antar umat beragama untuk menjembatani kerukunan antar umat beragama.
Diharapkan dengan upaya-upaya tersebut kerukunan umat beragama menjadi mantap sehingga konflik keagamaan dapat dicegah di tanah air tercinta ini.


Referensi : http://mahendraxacti.blogspot.co.id/2013/11/agama-dan-masyarakat.html

Copyright @ 2013 PEREMPUAN PERINDU SYURGA.