Jumat, April 15, 2016

Motorola VS Apple


Perusahaan Apple dan Motorola. Kasus ini diawali dengan penuntutan Motorola terhadap Apple yang telah melanggar hak paten Motorola atas teknologi Wi-fi yang telah mereka patenkan.

Pengadilan Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu.

Salah satu paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.

Masalah yang telah diakuisisi oleh Google. Kabar menyebutkan gugatan Motorola atas iPhone 4S dan iCloud. Memang bukan Google secara langsung mengguagat Apple, tetapi telah dibelinya Motorola Mobility oleh Google pada Agustus 2011 lalu merupakan fakta bahwa Motorola adalah milik Google, sementara Google juga adalah pemilik Android yang telah lama diperangi Apple melalui berbagai gugatan hak paten. Tanggal 15 Agustus 2011 Google resmi mengambil alih Motorola Mobility. Kesepakan pembelian Moto’s mobile device arm itu bernilai $ 12,5 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun.

Gugatan tersebut dilayangkan Motorola terhadap Apple terkait iPhone terbaru yang disebut telah melanggar 6 paten milik Motorola. Semua paten tersebut diatakan berhubungan dengan mobile technology. Bukan itu saja, Motorola juga menggugat layanan iCloud milik Apple meski belum dijelaskan secara rinci pada public bagian mana yang melanggar paten milik Motorola.

Dalam putusan yang ditetapkan Hakim ITC, Thomas Pender, kesalahan Apple terletak pada pelanggaran untuk hak paten dari teknologi Wi-fi dari Motorola Mobility. Motorola sebenarnya mengklaim bahwa 4 buah hak paten mereka yang terkait dengan teknologi wireless 3G telah dilanggar oleh apple, namun ITC menyatakan bahwa Apple terbukti bersalah untuk salah satu hak paten saja.

Putusan tersebut memang masih merupakan putusan awal dan masih harus disetujui oleh 6 anggota komisi ITC, namun jelas merupakan sebuah pukulan telak bagi Apple mengingat sebelumnya (bulan Januari 2011) ITC juga telah memutuskan bahwa smartphone DROID dari Motorola sama sekali tidak melaggar 3 buah hak paten milik Apple.

Motorola jelas menyambut gembira putusan tersebut, sedangkan Apple segera berencana untuk mengajukan banding karena mereka merasa bahwa hak paten untuk teknologi Wi-fi tersebut merupakan sebuah teknologi standar dalam industri smartphone, dan pengadilan di Jerman memutuskan bahwa Apple tidak melanggar hak paten tersebut, Apple pun yakin bahwa mereka akan mampu mendapatkan putusan serupa setelah mengajukan banding di pengadilan ITC.

Diinformasikan di FOSS Patent blog Motorola Mobility memenangkan kasus paten melawan Apple yang persidangannya berlangsung di pengadilan Jerman. Pengadilan Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu.

Salah satu paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.

Meskipun FOSS Patent tidak menyebutkan produk Apple mana yang telah melanggar paten milik Motorola namun kemenangan Motorola Mobility  atas Apple ini juga dinilai sebagai kemenangan besar  bagi Android platform. Itu tak lepas dari kepemilikan Motorola Mobility  yang telah beralih ke tangan Google.

Keputusan yang sama juga sempat dikeluarkan oleh International Trade Commision (ITC) menyatakan bahwa iPhone dan iPad dinyatakan melanggar hak paten salah satu teknologi dari Motorola Mobility yang banyak digunakan di dalam berbagai perangkat Android.

Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Apple tersebut terjerat UU No. 14/2001 tentang Paten pasal 16 ayat 1, yang berbunyi :

Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya.

a. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.
b. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.


Menurut UU yang berlaku, hukuman yang didapati Apple atas kasus pelanggaran Hak Paten yaitu :

1. Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Pasal 130 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Pasal 131 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).

Dengan adanya kasus diatas seharusnya perusahaan-perusahaan harus lebih teliti lagi dalam
pembuatan sistem, aplikasi, dalam membuat produknya dan harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum produk tersebut diluncurkan untuk nantinya diperjual-belikan sehingga tidak terjadinya konflik atau gugatan dengan perusahaan lainnya.


Sumber:

Gugatan Hak Paten Yahoo Terhadap Facebook

Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten).
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1.    Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2.    Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Indonesia menggunakan sistem, yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1.    Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
2.    Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.    Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  1. Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Contoh kasus pelanggaran hak paten :
Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.    Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2.    Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3.    Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4.    Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5.    Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.    Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.    Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8.    Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9.    Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10.Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa yang pertama kali mengajukan hak paten atau mematenkan terlebih dahulu adalah  pihak Yahoo bukan pihak Facebook.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pemenang dari perseteruan atau permasalahan antara pihak Yahoo dan pihak Facebook adalah pihak Yahoo. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (1).

(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
 b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Seharusnya pihak Facebook melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas semua peraturan, terutama yang berhubungan dengan HAKI (hak paten) sebelum menggunakan sistem dan aplikasi agar tidak terjadi masalah atau gugatan seperti ini. Untuk menghindari konflik dengan perusahaan lainnya, diharapkan semua perusahaan lebih teliti dan kreatif dalam penggunaan sistem dan aplikasi.
Sumber :


Minggu, Maret 27, 2016

Artis Senior jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta


Artis senior Minati Atmanegara dilaporkan ke polisi oleh Roy Tobing. Dia melaporkan kakak Cintami Atmanegara itu atas pelanggaran hak cipta dengan menggunakan, menggandakan gerakan senam atau body language tanpa seizin penciptanya. dia merasa artis 56 tahun itu telah meniru gerakan senam miliknya.

Roy mengungkapkan Minati Atmanegara telah menggunakan gerakan tersebut untuk senam body language yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang didirikan Minati. Setelah sembilan bulan dari laporannya pada 7 November 2014 lalu dengan laporan polisi nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, pihak kepolisian pun telah menetapkan Minati Atmanegara sebagai tersangka.
Hal itu diperkuat melalui lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/1523/VIII/2015/Dit Reskrimsus. “Menurut informasi sementara seperti itu (tersangka),” kata Benny Joesoef, kuasa hukum Roy Tobing di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9).
Kedatangan Roy Tobing kali ini ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut pihak kepolisian mengenai kasusnya dan memastikan perkembangan laporannya. “Ini kami datang untuk menanyakan kepada pihak penyidik apa berkas tersebut sudah dikirim dan masuk ke Kejaksaan. Penyidiknya lagi tidak ada di tempat. Soalnya sudah cukup lama, sudah sembilan bulan. Sembilan bulan lalu saya buat preskon and no answer,” ucap Roy Tobing.
Roy juga menegaskan jika ada belasan gerakannya yang sudah didaftarkan di Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 yang dicatut oleh Minati Atmanegara. “Ada sebelas gerakan. Saya sedang mempersiapkan video, saya cari ke Malaysia, tapi Tuhan tunjukan jalan di Quickie Express, saya berusaha ambil dari situ ada beberapa iklan yang sama bawa ada gerakan itu,” pungkasnya. Atas kasus tersebut, Minati Atmanegara dijerat pasal 112, pasal 113 dan atau pasal 116 UU RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 113
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
 (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 116
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Lagi, lagi terjadi kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia tidak hanya di masyarakat biasa bahkan artis senior Indonesia pun jadi tersangka kasus hak cipta. Jika kalangan artis yang katanya mereka itu merupakan publik figur bagi masyarakat tetapi malah memberikan contoh yang tidak pantas dilakukan oleh seorang publik figur bagi masyarakat. Jika masalah ini selalu dibiarkan dan dianggap sepele oleh pemerintah maka publik figur lainnya khususnya para artis papan atas Indonesia akan memberikan dampak negatif kepada masyarakat biasanya melihat publik figur itu sebagai panutan mereka. Jika publik figurnya memberikan contoh yang tidak baik maka apa jadinya masyarakat sekitar.

Dengan demikian, sama seperti halnya masyarakat biasa, kalangan artis atau publik figur lainnya. Para pemerintah maupun penegak hukum di Indonesia  perlu memberikan sosialisasi berupa penyuluhan-penyuluhan dengan berbagai bentuk mengenai pentingnya hak cipta kepada publik figur agar mereka dapat menghargai karya orang lain dan mereka bisa memberikan contoh kepada masyarakat biasa dan lingkungannya sendiri.

Sumber :

Sabtu, Maret 26, 2016

Kasus Pembajakan Karya Cipta Lagu 'Cari Jodoh' Wali Band

Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan,  yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni. 

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
  • musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Berikut ini merupakan contoh dari kasus hak cipta :

Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).

Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.

Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.

Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.

Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.

Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis HKIm PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.

Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band.

UU yang dilanggar berdasarkan kasus pelanggaran hak cipta lagu Wali Band yaitu Pasal 72 undang-undang no 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan sanksi :
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat (1) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarakan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sampai lima ratus juta rupiah.


Dari kasus tersebut bisa dilihat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak cipta membuat banyak masyarakat melakukan pelanggaran-pelanggaran mengenai hak cipta. Maka dari itu, seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk kepada masyarakat mengenai hak cipta dan sanksi-sanksi yang didapat ketika hak
cipta dilanggar dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami akan pentingnya hak cipta, lebih menghargai hasil karya orang lain, dan agar terciptanya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah sehingga tidak terjadi pelanggaran lagi. Pemerintah juga harus bertindak tegas untuk menghukum para pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta.

Hukum dari hak cipta adalah hak cipta tentang budaya dan seni. Setiap orang yang menciptakan suatu lagu, tetapi kini banyak lagu yang diciptakan oleh pencipta aslinya yang dibajak atau diakui sebagai hasil karyanya karena pencipta belum mendaftarkan lagu tersebut dan bagi orang yang membajak hasil karyanya harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Sumber :

Selasa, Desember 29, 2015

Masyarakat Membutuhkan Agama

(Analisis Tema Agama dan Masyarakat)

Para pakar memiliki beragama pengertian tentang agama. Secara etimologi, kata “agama” bukan berasal dari bahasa Arab, melainkan diambil dari istilah bahasa Sansekerta yang menunjuk pada sistem kepercayaan dalam Hinduisme dan Budhisme di India. Agama terdiri dari kata “a” yang berarti “tidak”, dan “gama” berarti kacau. Dengan demikian, agama adalah sejenis peraturan yang menghindarkan manusia dari kekacauan, serta mengantarkan menusia menuju keteraturan dan ketertiban.
Ada pula yang menyatakan bahwa agama terangkai dari dua kata, yaitu yang berarti “tidak”, dan gam yang berarti “pergi”, tetap di tempat, kekal-eternal, terwariskan secara turun temurun. Pemaknaan seperti itu memang tidak salah karena dala agama terkandung nilai-nilai universal yang abadi, tetap, dan berlaku sepanjang masa. Sementara akhiran a hanya memberi sifat tentang kekekalan dankarena itu merupakan bentuk keadaan yang kekal.
            Maksud agama ialah untuk mempersatukan segala pemeluk-pemeluknya, dan mengikat mereka dalam suatu ikatan yang erat sehingga merupakan batu pembangunan, atau mengingat bahwa, hokum-hukum agama itu dibukukan atau didewankan. Ad-din berarti nasihat, seperti dalam hadis dari Tamim ad-Dari r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Ad-dinu nasihah. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, bagi siapa?” Beliau menjelaskan: “Bagi Allah dan kitab-Nya, bagi Rasul-Nya dan bagi para pemimpin muslimin dan bagi seluruh muslimin.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad).
Pengertian Masyarakat Menurut An-Nabhani bahwa masyarakat adalah sekelompok individu seperti manusia yang memiliki pemikiran perasaan, serta sistem/aturan yang sama, dan terjadi interaksi antara sesama karena kesamaan tersebut untuk kebaikan masyarakat itu sendiri dan warga masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat agama berfungsi sebagai pengatur kehidupan dan mengatasi persoalan-persoalan bermasyarakat agar tidak terjadi kekacauan dan perpecahan, karena agama mengatur hubungan antara manusia dengan penciptanya sekaligus hubungan manusia dengan manusia lainnya, mahluk lainnya dan lingkungannya. Agama mengajarkan apa yang baik dan apa yang buruk untuk kehidupan individu maupun kehidupan bermasyarakat. Di setiap ajaran agama diajarkan bahwa manusia selalu menjaga keharmonisan antara makluk hidup dengan lingkungan sekitar supaya manusia dapat melanjutkan kehidupannya. Secara garis besar agama memiliki fungsi  edukatif (memberikan bimbingan dan pengajaaran dengan perantara petugas-petugasnya), fungsi penyelamatan (di dunia dan akhirat), fungsi pengawasan sosial (meneguhkan dan mengamankan kaidah-kaidah susila yang baik bagi kehidupan moral warga masyarakat), fungsi memupuk persaudaraan dan fungsi transformative (mengubah bentuk kehidupan baru atau mengganti nilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai baru yang lebih bermanfaat).
Konflik keagamaan dicegah dengan memantapkan kerukunan hidup umat beragama. Departemen Agama mengambil kebijakan pemantapan kerukunan umat beragama melalui upaya sebagai berikut:
1. Para pembina formal termasuk apatur pemerintah dan para Pembina non formal yakni tokoh agama dan tokoh masyarakat merupakan komponen penting dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama.
2. Masyarakat umat beragama di Indonesia yang sangat heterogen perlu ditingkatkan sikap mental dan pemahaman terhadap ajaran agama serta tingkat kedewasaan berfikir agar tidak menjurus kesikap primordial.
3. Peraturan pelaksanaan yang mengatur kerukunan hidup umat beragama perlu dijabarkan dan disosialisasikan agar bisa dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalah pahaman dalam penerapan baik oleh aparat maupun oleh masyarakat, akibat adanya kurang informasi atau saling pengertian diantara umat beragama.
4. Perlu adanya pemantapan fungsi terhadap wadah-wadah musyawarah antar umat beragama untuk menjembatani kerukunan antar umat beragama.
Diharapkan dengan upaya-upaya tersebut kerukunan umat beragama menjadi mantap sehingga konflik keagamaan dapat dicegah di tanah air tercinta ini.


Referensi : http://mahendraxacti.blogspot.co.id/2013/11/agama-dan-masyarakat.html

Tak Selamanya Teknologi Selalu Menguntungkan Manusia

 (Analisis Tema Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)

Jika bicara teknologi tak akan habisnya, karena teknologi itu akan terus bekembang dan selalu bermanfaat bagi penggunanya. Akan tetapi dengan semakin berkembangnya teknologi khususnya di dunia industri akan banyak yang terkena dampak dari teknologi tersebut. Kenapa demikian, karena apabila disuatu perusahaan yang bergerak dibidang industri. Pemilik perusahaan tersebut tentunya ingin selalu untung. Dengan adanya teknologi yang membuat sebuah mesin yang akan mempermudah pekerjaan dan akan lebih efektif, efisien maka pemilik perusahaan tersebut akan antusias untuk memiliki mesin tersebut agar bisa semakin untung dalam bisnisnya dan semakin banyaknya sebuah mesin diperusahaan maka akan banyak juga pengurangan tenaga kerja diperusahaan tersebut akhirnya banyak pegawai yang di PHK kemudian menjadi pengangguran karena sulitnya mencari pekerjaan lalu kemiskinan akan membayangi para pengangguran tersebut.


Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tidak semuanya teknologi itu akan membuat semua orang senang, tapi banyak orang – orang yang terkena dampak negatif dari teknologi tersebut. Sehingga pengangguran semakin bertambah dan bertebaran disuatu negara, khususnya di negara Indonesia. Tak hanya itu, selain teknologi  berdampak negatif bagi manusia juga berdampak negatif bagi lingkungan sekitar. Misalnya teknologi yang berada disebuah pabrik maka akan menghasilkan limbah dan limbahnya akan mencemari lingkungan. Kemudian dari teknologi transportasi seperti kendaraan bermotor atau mobil jika terlalu banyak kendaraan yang jalan maka akan terjadi polusi udara.

Sebagai kesimpulan, teknologi pada dasarnya bermanfaat bagi kita semua. Memang ada dampak negatif dari penggunaan teknologi tersebut. So, bijaklah dalam menggunakan teknologi.



Referensi : http://everythingshareonline.blogspot.co.id/2011/11/teknologi-menguntungkan-atau-merugikan.html

Berujung Ketidakakuran Antar Kelompok


(Analisis Tema Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat)

Setiap negara pasti tidak selalu damai, ada saja warganya yang selalu membuat keributan seperti tawuran, kerucuhan pedemo dengan aparat kepolisisan dll. Begitupun dengan Indonesia yang sering terjadi ketidak rukunan antar warganya, sehingga terjadi perkelahian hingga tawuran antar warga. Mungkin karena di Indonesia ini memiliki banyak suku sehingga ketika suku yang berbeda itu ketemu maka ada suku yang tidak bisa menerimanya dan akhirnya terjadi pertentangan antar kedua suku tersebut. Tak hanya itu akhir – akhir ini juga banyak kejadian yang hampir serupa dengan pertentngan kedua suku tersebut yaitu tawuran antar sekolompok siswa yang berbeda sekolah hingga menimbulkan korban kematian akibat tawuran tersebut.
Kenapa hal itu bisa terjadi? Siapa yang bertanggung jawab atas kejadian teresbut? Siapa yang harus disalahkan?

Asumsi saya kenapa bisa terjadinya sebuah pertentangan sosial seperti terjadinya tawuran antar kelompok karena biasanya timbul dari masalah kecil dan sepele lalu  bubuyutan” ujarnya. Jadi sebenarnya karena hal – hal yang sepele yang harusnya bisa diselesaikan diwaktu itu juga malah menjadi bumerang oleh kedua pihak karena memperbesar masalah kecil tersebut. Kalau harus yang bertanggung jawab yah sebenarnya kalau diliat dari kasus tawuran antara sekolah A dengan B, seharunya orang tua dan guru – guru dari kedua sekolah tersebut harus bisa berunding dan menyelasaikan masalah ini agar tidak terulang lagi kejadian tawuran ini. Dan siapa yang harus disalahkan sebenarnya mereka – mereka yang dulunya memperbesarkan masalah sepele tersebut.
masalah tersebut dibesar – besar sampai melibatkan antara banyak orang. Kemduain karena ada juga  orang yang beradu domba menjelek – jelekan kedua kelompok berbeda tersebut akhirnya kedua kelompok itu tidak bisa  menerimanya dan terjadilah tawuran.  Dan dari pengalaman pribadi saya ketika dulu masih sekolah SMP, ketika saya sedang berjalan pulang saya melihat beberapa kelompok yang berbeda sekolah saling adu mulut kemudian saling pukul hingga membuat keributan kemudian saya panik, lari dan minta bantuan ke warga setempat untuk menghentikan tawuran itu. Ketika tawurannya sudah dibubarkan oleh warga, saya sempat bertanya kepada salah satu warga kenapa kedua kelompok  itu bisa melakukan tawuran. “Hal itu sudah biasa, karena dari sekolah A memiliki rasa dendam ke Sekolah B, masalahnya itu karena ada salah satu siswa  sekolah A pernah dilabrak oleh sekolah B itupun kejadiannya sudah sepuluh dekade terakhir. Tapi masalahnya sampai saat ini masih dibawa – bawa dan belum bisa diselesaikan jadi kedua kelompok ini selalu jadi musuh

Minggu, November 15, 2015

Masyarakat Dengan Lingkup Yang Berbeda

(Analisis Tema Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan)



Secara umum, Pengertian masyarakat adalah sekumpulan individu-individu yang hidup bersama. 
Menurut ahli, Soerjono Soekanto. Masyarakat pada umumnya memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut ;
  • Manusia yang hidup bersama; sekurang-kurangny terdiri atas dua orang
  • Bercampur atau bergaul dalam jangka waktu yang cukup lama. Berkumpulnya manusia akan menimbulkan manusia baru. Sebagai akibat dari hidup bersama, timbul sistem komunikasi dan peraturan yang mengatur hubungan antarmanusia. 
  • Sadar bahwa mereka merupakan satu kesatuan 
  • Merupakan suatu sistem hidup bersama. Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan karena mereka merasa dirinya terkait satu sama lain. 

Dilihat dari menetapnya, masyarakat dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu masyarakat perkotaan dan masyarakat perdesaan. Masyarakat perkotaan yang mana kita ketahui itu selalu identik dengan sifat yang individual, matrealistis, penuh kemewahan,di kelilingi gedung-gedung yang menjulang tinggi, perkantoran yang mewah, dan pabrik-pabrik yang besar. Sedangkan masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang pada umum nya masih memegang nilai-nilai cultural kebudayaan dan adat-adat yang leluhur mereka ajarkan. Dari masing – masing dari kedua golongan ini memiliki sifat kehidupan yang berbeda. Untuk mengetahui kedua sifatnya, bias dilihat dari ciri – cirinya.
Ciri – Ciri Masyarakat Perkotaan        :
a.       Biasanya banyak warga kota yang individualisme tanpa mementingkan orang lain.
b.      Lebih sering terkena oleh dampak globalisasi.
c.       Tidak taat pada aturan
d.      Suka bertindak seenaknya
e.       Memiliki penduduk yang banyak
f.       Dapat mengurus dirinya sendiri tidak tergantung pada orang lain
g.      Jalan pikiran yang rasional
Ciri – ciri Masyarakat Pedesaan          :
a.       Sederhana
b.      Menjunjung tinggi norma – norma yang berlaku didaerahnya
c.       Sering ketergantungan terhadap orang lain
d.      Suka tidak percaya terhadap orang kota
e.       Demokatis dan religious
f.       Lugas/ berbicara apa adanya


Dapat disimpulkan bahwa kedua golongan ini memiliki cara hiidup yang bertolak belakang baik itu dari lingkungannya, kebiasaannya, budaya, perilakuknya, pola pikirnya hingga jumlah pendudukpun berbeda. Masyarakat kota lebih cenderung memikirkan terhadap perkembangan jaman, sedangkan masyarakat lebih tradisional meski mengikuti perkembangan jaman juga tetapi masyarakat pedesaan terpaku pada adat dan kebudayaan. Sebetulnya masyarakat kota juga memiliki adat dan budaya tetapi karena banyak budaya yang masuk dari luar sehingga budaya dari masyarakat kota tidak terlalu kental.
Referensi :



Copyright @ 2013 PEREMPUAN PERINDU SYURGA.