Minggu, Maret 29, 2015

Hak Asasi Manusia

 HAK ASASI MANUSIA

Dewasa ini masalah Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi issue mendunia disamping demokrasi dan masalah lingkungan hidup, bahkan telah menjadi tuntutan yang sangat perlu perhatian yang serius bagi negara untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi warga negara dan penduduk tanpa diskriminasi.

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak ini dimilki oleh manusia bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara tetapi Hak Asasi Manusia (HAM) itu diperoleh manusia dan penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah konsepsi mengenai pengakuan atas harkat dan martabat manusia yang dimiliki secara alamiah yang melekat pada setiap manusia tanpa perbedaan bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin. Secara universal Hak Asasi Manusia (HAM) diartikan sebagai hak dan kebebasan dasar manusia yang secara alamiah melekat pada diri manusia dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup secara wajar sebagai manusia. Dalam buku ABC Teaching of Human Rights yang dikeluarkan oleh PBB didefinisikan sebagai “Those rights which are inherent in our nature and without which we cannot lives as human being” (Hak-hak yang melekat secara kodrati pada manusia yang tanpa itu tidak dapat hidup sebagai layaknya seorang manusia). Sementara itu dalam Preambule Perjanjian International Hak Sipil dan Politik dirumuskan sebagai “These rights derive from the inherent dignity of the human person” (Hak-hak yang berasal dari martabat yang melekat pada manusia).
Di Indonesia, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih sering terjadi walaupun sudah ada lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sering kali penyelesaiannya tidak tuntas, karena tidak ada tindak lanjut dari pemerintah. Pelanggaran bisa terjadi pada siapapun yang melakukan tindakan penghakiman pada pihak lain secara paksa yang bisa menimbulkan kerugian pihak lain. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bisa juga terjadi demi alasan mengejar pertumbuhan ekonomi.
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1.      Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
a.       Pembunuhan masal (genosida);
b.      Pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan;
c.       Penyiksaan;
d.      Penghilangan orang secara paksa;
e.       Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
2.      Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
a.       Pemukulan;
b.      Penganiayaan;
c.       Pencemaran nama baik;
d.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya;
e.       Menghilangkan nyawa orang lain.
Contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, yaitu pada tahun 2014 di Indonesia digegerkan dengan adanya pelecehan seksual terhadap anak kecil yang dilakukan oleh Emon, seorang warga asli Sukabumi. Emon melakukan pelecehan seksual tersebut terhadap anak-anak dibawah umur dan bahkan mereka merupakan warga sekitar rumah Emon. Setelah kasus Emon selesai, jumlah korban melebihi seratus orang. Jumlah ini didapatkan polisi dari laporan warga sekitar yang melaporkan anaknya merupakan korban pelecehan Emon. Ketika polisi memeriksa rumahnya, polisi menemukan sebuah buku agenda dimana isi dari buku itu merupakan daftar nama-nama yang sudah menjadi korban kebiadaban Emon. Kejadian ini termasuk dalam kasus HAM yang berat karena ada unsur pelecehan seksual dan memakan korban sampai lebih dari seratus orang.
            Kasus pelanggaran lainnya terjadi kepada Walikota Tegal yang mana nama baiknya dicemarkan lewat salah satu akun facebook. Dua orang yang berinisial AS dan KR yang merupakan pemilik akun facebook melakukan penghinaan lewat wall facebooknya berupa teks maupun gambar-gambar yang bersifat menghina walikota Tegal.
       Dari contoh kasus pelanggaran HAM diatas yang merupakan sebagian  dari kasus – kasus pelanggaran besar di Indonesia. Dapat kita telaah agar tidak terlalu banyak pelanggaran -  pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Karena terlalu banyak pelanggaran – pelanggaran HAM yan terjadi tentunya menunjukan bahwa individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran HAM tersebut tidak menghormati dan mengimplementasikan warisan – warisan leluhur kita terhadap kehidupan sehari – sehari. Maka dari itu sebagai warga negara yang baik harus menjaga dan mengimplemntasikan warisan leluhur bangsa Indonesia.
Hak Asasi Manusia (HAM) patut dilindungi, seperti hak asasi pribadi berbasis individual. Akan tetapi Hak Asasi Manusia (HAM) juga memiliki batasan, ini dimaksudkan demi menghindari keterluasan batas-batas sosial yang merujuk kepada individualisme. Namun jika Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengekang penegakan hukum, saya rasa itu sangat merugikan pihak negara dalam keamanan. Maksudnya adalah tertundanya tindakan tegas didepan umum yang mengatas namakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sesuai dengan pancasila, yang menggambarkan kepribadian bangsa yang menolak individualisme. Yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang mengembangkan rasa cinta kepada tanah air, yang menjelaskan sikap tidak memaksakan kehendak diri terhadap orang lain dan yang mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Hak Asasi Manusia (HAM) bukanlah sebuah dasar kejayaan. Akan tetapi telaahlah lebih lanjut ciptaan leluhur kita yaitu pancasila. Hak Asasi Manusia (HAM) hanya segelintir perangkat menuju kesejahteraan. Karena yang lebih penting dari itu adalah menghormati warisan leluhur kita, baik dari segi sikap, cara berpikir, cara bertindak dalam berbagai aspek. Jadi, solusi mengatasi keterluasan (yang sengaja diperluaskan) dalam Hak Asasi Manusia (HAM) adalah rasa persatuan dan perjuangan demi tanah air yang akan berakibat pada tegasnya tindakan, sikap, dan matangnya pengetahuan tentang bagaimana menyikapi dan membedakan antara hukum yang berlaku dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Referensi : Irsan Koesparmono, SIK, SH., MM, MBA, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2007.

Copyright @ 2013 PEREMPUAN PERINDU SYURGA.