Sabtu, November 25, 2017

HAK PATEN ANGKLUNG

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Berikut adalah contoh hak cipta dari karya seni yang telah dipatenkan dunia yaitu Angklung. Angklung adalah alat musik tradisional Indonesia yang berasal dar Tanah Sunda, terbuat dari bambu, yang dibunyikan dengan cara digoyangkan (bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu) sehingga menghasilkan bunyi yang bergetar dalam susunan nada 2, 3, sampai 4 nada dalam setiap ukuran, baik besar maupun kecil. Laras (nada) alat musik angklung sebagai musik tradisi Sunda kebanyakan adalah salendro dan pelog.




Asal-usul Angklung
            Dalam rumpun kesenian yang menggunakan alat musik dari bambu dikenal jenis kesenian yang disebut angklung. Adapun jenis bambu yang biasa digunakan sebagai alat musik tersebut adalah awi wulung (bambu berwarna hitam) dan awi temen (bambu berwarna putih). Purwa rupa alat musik angklung; tiap nada (laras) dihasilkan dari bunyi tabung bambunya yang berbentuk wilahan (batangan) setiap ruas bambu dari ukuran kecil hingga besar.
Angklung merupakan alat musik yang berasal dari Jawa Barat. Angklung gubrag di Jasinga, Bogor, adalah salah satu yang masih hidup sejak lebih dari 400 tahun lampau. Kemunculannya berawal dari ritus padi. Angklung diciptakan dan dimainkan untuk memikat Dewi Sri turun ke Bumi agar tanaman padi rakyat tumbuh subur.
            Dikenal oleh masyarakat sunda sejak masa kerajaan Sunda, di antaranya sebagai penggugah semangat dalam pertempuran. Fungsi angklung sebagai pemompa semangat rakyat masih terus terasa sampai pada masa penjajahan, itu sebabnya pemerintah Hindia Belanda sempat melarang masyarakat menggunakan angklung, pelarangan itu sempat membuat popularitas angklung menurun dan hanya di mainkan oleh anak- anak pada waktu itu.

Tanggal Dipatenkannya Alat Kesenian Angklung
            Proposal pendaftaran angklung sebagai nominasi warisan budaya tak benda (intangible heritage) asli Indonesia, diajukan ke UNESCO bulan Agustus 2009, oleh belasan komunitas angklung yang tersebar mulai dari Bandung, Cirebon, Bali, hingga luar Jawa. Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata ikut memfasilitasi penyusunan proposal itu.
            Pengakuan UNESCO terhadap angklung tersebut memperjelas kehadiran angklung Indonesia di mata dunia. Di samping itu, kini bertambah satu lagi sumbangan kekayaan Indonesia pada kebudayaan dunia setelah wayang, keris, dan batik mendapat pengakuan yang sama dari lembaga yang sama pula.

Sumber:

Minggu, November 05, 2017

REVIEW JURNAL PENERAPAN STANDAR SISTEM MANAJEMEN MUTU (ISO) 9001:2008 PADA KONTRAKTOR PT TUNAS JAYA SANUR

(Studi Kasus: Proyek Pembangunan Apartemen & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel)

Pengertian mutu dalam konteks industri jasa konstruksi dapat didefinisikan melalui berbagai pendekatan, tetapi pada prinsipnya adalah conformance to requirement, yaitu hasil yang dikerjakan sesuai dengan apa yang disyaratkan atau yang distandarkan.
Pengelolaan mutu dapat dijalankan melalui Total Quality Management (TQM), yang sesungguhnya merupakan payung dari segala sistem manajemen mutu yang ada, karena TQM mencakup segala aspek kegiatan kontraktor yang harus dikelola dengan benar agar mutu hasil kerjanya memuaskan pemilik proyek. ISO 9001:2008 merupakan salah satu sistem manajemen mutu yang berprinsip pada TQM. Sistem ini sangat popular karena penerapannya mendetail dan sistematis. Selain itu, di dalamnya terdapat keharusan pengawasan mutu internal secara periodik (Internal Quality Audit). Pada saat ini ISO 9001:2008 menjadi pilihan utama bagi kontraktor yang ingin menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan sistematis. (Wiryodiningrat, 1997).
Sertifikasi ISO 9001:2008 ini menunjukkan kontraktor mempunyai bukti nyata yang diakui secara nasional maupun internasional bahwa perusahaan tersebut benarbenar telah menerapkan manajemen mutu dalam proses produksinya. PT. Tunas Jaya Sanur adalah suatu perusahaan kontraktor nasional yang telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dan telah menerapkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek jasa kontruksi. Salah satu penerapan ISO 9001:2008 adalah pada Proyek pembangunan Apartement Sea Sentosa, Kuta-Badung.
Gambar 1 Skema ISO 9001:2008

Proses untuk Mendapatkan ISO 9001:2008 Bagi Kontraktor
Kontraktor yang ingin mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dapat mengikuti langkah-langkah yang secara garis besar sebagai berikut (Gaspersz, 2001):
1.       Adanya komitmen dari pimpinan puncak.
2.       Membentuk komite pengarah atau koordinator ISO.
3.       Mempelajari persyaratan-persyaratan standar dari sistem manajemen kualitas ISO 9001:2008.
4.       Mengimplementasikan sistem manajemen kualitas ISO 9001:2008.

Klausul - klausul ISO 9001:2008
ISO 9001:2008 terdiri dari 8 Klausul sebagai berikut:
1.      Klausul 1
Ruang lingkup Dalam klausul ini secara persyaratan persyaratan standar telah menekankan untuk memenuhi kepuasan pelanggan.
2.      Klausul 2
Referensi Normatif Klausul ini hanya memuat referensi-referensi yang harus dipersiapkan oleh kontraktor yaitu:
a.       Peraturan Pemerintah
b.      Buku-buku panduan tentang kualitas
3.      Klausul 3
Istilah dan Definisi Klausul ini menyatakan bahwa istilah dan definisi-definisi yang diberikan dalam ISO 9001:2008 menetapkan, mendokumentasikan, melaksanakan, memelihara langkah-langkah untuk implementasi sistem manajemen kualitas ISO 9001:2008 dan kebutuhan peningkatan terus menerus.
4.      Klausul 4
Sistem Manajemen Mutu Persyaratan umum dalam memimpin dan mengoperasikan organisasi perlu dilakukan pengelolaan yang sistematis dan dengan cara yang dapat
5.      Klausul 5
Tanggung jawab Manajemen. Klausul ini menekankan pada komitmen manajemen puncak (top management commitment). Dalam hal fokus pelanggan manajemen puncak harus menjamin bahwa persyaratan pelanggan telah ditetapkan dan dipenuhi dengan tujuan peningkatan kepuasan pelanggan.
6.      Klausul 6
Manajemen Sumber Daya Penyediaan sumber daya suatu organisasi harus menetapkan dan memberikan sumber-sumber daya yang diperlukan secara tepat untuk menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen kualitas ISO 9001:2008 serta meningkatkan efektivitasnya terus menerus dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
7.      Klausul 7
Realisasi produk Dalam hal perencanaan realisasi produk organisasi harus menjamin bahwa proses realisasi produk berada di bawah pengendalian, agar memenuhi persyaratan produk.
8.      Klausul 8
Pengukuran analisis dan peningkatan Persyaratan umum dalam Klausul 8 tentang pengukuran analisis dan peningkatan, dimana organisasi harus menetapkan rencana-rencana dan menerapkan proses-proses pengukuran, pemantauan, analisis dan peningkatan yang diperlukan agar menjamin kesesuaian dari produk.

Penilaian penerapan ISO 9001:2008 pada PT. Tunas Jaya Sanur adalah pada klausul 4 sampai dengan 8, dengan bahasan sebagai berikut:
1.      Klausul 4. Sistem Manajemen Mutu
2.      Klausul 5.Tanggung Jawab Manajemen
3.      Klausul 6. Manajemen Sumber Daya
4.      Klausul 7. Realisasi Produk
5.      Klausul 8.Pengukuran, Analisis, dan Peningkatan

Faktor-faktor Kendala Penerapan ISO 9001:2008 pada PT. Tunas Jaya Sanur Faktor-faktor kendala ini didasarkan pada penilaian responden pada kuesioner. Faktor-faktor yang dimaksud dibagi menjadi 5 kelompok, yaitu :
1.      Tenaga Kerja (Sumber Daya Manusia)
2.      Mesin/Alat
3.      Metode/Prosedur
4.      Material/Form
5.      Uang/Modal








Copyright @ 2013 PEREMPUAN PERINDU SYURGA.