Kekalahan
sang penemu merek. Pengucapan kata Krisma dan Karisma hampir sama. Tapi, keduanya memiliki
perbedaan. Krisma adalah merek sepeda motor China buatan PT Tossa Sakti,
sedangkan Karisma merek sepeda motor produksi PT Astra Honda Motor.
Sepeda motor merek Krisma belum dikenal oleh
masyarakat luas. Peredarannya masih terbatas di beberapa wilayah saja. Kalaupun
ada di Jakarta, jumlahnya relatif sedikit.
Sepeda motor China itu lebih mudah ditemukakan
di beberapa kota di Jawa Tengah karena basis produksinya memang berada di
provinsi itu. Meskipun masih relatif kecil, produsen sepeda motor
itu sudah berani menantang PT Astra Honda Motor (PT AHM)-yang sudah terkenal
sebagai salah satu produsen sepeda motor terbesar di Tanah Air-soal penggunaan
merek dagang Karisma.
PT AHM memang tidak bisa dibandingkan dengan
Tossa Krisma. Produksi sepeda motor Karisma PT AHM setiap tahun mencapai
1.000.000 unit. Pemasarannya pun tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
PT AHM adalah perusahaan joint venture sebagai produsen dan distributor sepeda motor
terbesar di Indonesia. Jumlah karyawannya pun mencapai sekitar 11.000 orang.
Perusahaan patungan itu juga telah memberikan
konstribusi besar terhadap perekonomian Indonesia seperti pembayaran pajak
usaha, pajak pendapatan, dan pajak penghasilan. Bisa dikatakan bahwa perusahaan
itu merupakan salah suatu aset nasional.
Masalahnya bukan pada perbandingan skala binis
usaha mereka. Tapi, perseteruan dua produsen sepeda motor itu terletak pada
pertikaian hukum soal kepemilikan merek dagang Karisma.
Dua produsen sepeda motor itu terlibat
persengketaan merek dagang Karisma sejak Februari 2005. Cheng Sen Djiang
Gunawan Chandra, pemilik sepeda motor merek Krisma, melayangkan gugatan kepada
PT AHM melalui Pengadilan Niaga Jakarta. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya dari
law firm Amroos & Partners.
PT AHM dituding oleh Gunawan menggunakan merek
dagang Karisma tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Ditjen
Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM.
Merek Karisma, Karisma 125 dan Karisma 125 D
terdafatar atas nama PT AHM pada Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan HAM di bawah nomor pendaftaran masing-masing
520497, 520150 dan 520496 pada Oktober 2002.
Merek Karisma 125 D terdaftar untuk kelas/jenis
barang 12, yang mencakup perlindungan untuk segala macam peralatan atau
kendaraan yang begerak di darat, udara dan atau air, suku cadang serta
asesorisnya yaitu sepeda, sepeda motor dan segala kendaraan roda dua dan
lain-lain. Perlindungan terhadap merek itu baru berakhir pada 2011.
Lubang hukum
Merek
Karisma yang terdaftar itu menggunakan karakter huruf balok hitam putih,
berdiri tegak dan hurufnya berdiri sendiri, tidak menyambung satu sama lain.
Sedangkan yang digunakan oleh PT AHM saat ini adalah merek Karisma, yang
susunan hurufnya miring dan warna warni. Ada sentuhan seni dan desain pada
karakter hurufnya. Tapi, justru hal itu menjadi lubang hukum bagi Tossa Krisma
untuk menggugat PT AHM.
Setelah melalui beberapa kali sidang, majelis
hakim yang diketuai oleh Agoes Soebroto, hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada
awal pekan ini akhirnya memutuskan untuk mengabulkan semua permohonan Gunawan
Chandra.
Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan
Gunawan antara lain PT AHM tidak menggunakan merek Karisma sesuai dengan yang
terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Departemen Hukum dan HAM.
Artinya, merek Karisma yang sudah terdaftar di
Direktorat Merk Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM atas nama PT AHM harus
dihapus dari daftar, sehingga produsen sepeda motor itu-jika vonis itu sudah
memiliki kekuatan hukum tetap-tidak boleh lagi menggunakan
merek Karisma pada sepeda motor Honda.
PT AHM tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya
terhadap putusan pengadilan itu. "Sangat ironis bahwa pihak yang
menciptakan desain dan seni lukis justru tidak dilindungi hukum. Di manakah
rasa keadilan hukum kita,"kata Kristanto, head corporate communication PT
AHM..
Menurut Kristanto, putusan hakim yang
memenangkan Gunawan Chandra pada sidang tahap pertama telah mengecewakan PT
AHM. "Kami tidak bisa menerima putusan majelis hakim pengadilan niaga.
Kami akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung." Putusan hakim pengadilan tingkat pertama itu memang
belum final karena PT AHM masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui
kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami memandang putusan tersebut belum mempunyai
kekuatan hukum tetap dan kami masih mempunyai perlindungan hukum. Kami akan
mengkonsolidasikan dengan pihak lawyer,"ujarnya.
PT AHM, katanya, berpendapat putusan majelis
hakim tersebut akan menjadi preseden buruk bagi iklim persaingan usaha di
Indonesia di mana hal ini akan membuka peluang bagi para penjiplak merek untuk
menggunakan pasal 61 dan 63
Undang-Undang No.15/2002 tentang Merek sebagai sarana untuk melakukan
penyelundupan hukum.
Pasal 61
Ayat 2b berbunyi: Penghapusan
pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika; merek
digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
Pasal 63 berbunyi: Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal
61 ayat 2 huruf a dan b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan
kepada pengadilan niaga.
Kristanto menambahkan bahwa dalam keputusannya
majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa PT Tossa Shakti diduga
merupakan pihak ketiga yang beritikad tidak baik.
Sebelumnya, katanya, Gunawan Chandra juga sempat
menjiplak mentah-mentah merek Karisma untuk sepeda motornya. Tapi, setelah
ditegur, akhirnya dia membuat surat pernyataan yang antara lain isinya minta
maaf dan menarik penggunaan merek itu. "Sekarang
dia [Gunawan Chandra] menggunakan merek dagang Krisma, yang bunyinya sama
dengan Karisma milik Honda. Ini jelas ada itikad tidak baiknya,"kata
Kristanto.
Hakim,
lanjut Kristanto, tidak mempertimbangkan segala usaha seperti promosi dll yang
telah dilakukan oleh PT AHM selaku pihak yang menciptakan desain dan dan seni
lukis dari Karisma sebagai merek sepeda motor Honda.
Dampak psikologis
Putusan
pengadilan telah menimbulkan dampak psikologis kepada para konsumen Honda.
"Dampak psikologis itu jelas ada, tapi susah diukur. Yang jelas, putusan
hakim itu pasti ada pengaruhnya ke konsumen Honda."
Rahman, salah seorang konsumen sepeda motor
merek Honda Karisma mengaku kaget mengetahui merek Karisma yang dipakai Honda
kalah di pengadilan niaga oleh merek motor Krisma.
Dia menilai persoalan hukum yang tengah dihadapi
oleh PT AHM sedikit banyak akan berpengaruh pada image produk andalan Honda di
kelas 125 cc.
Namun demikian, menurut Rahman, secara perlahan
pasar Karisma memang akan tergerus oleh produk terbaru yang belum lama ini
dirilis PT Astra Honda Motor, yaitu Honda Supra X125.
Dia
menilai motor bebek ini sebenarnya memiliki basis mesin yang sama dengan
Karisma saudara tuanya. "Saya
kira Supra X125 cc ini bagian dari branding yang dilakukan Honda. Tapi saya juga
tidak tahu, apakah produk ini khusus disiapkan untuk mengantisipasi persoalan
hukum yang tengah dihadapi Karisma?" ujarnya bertanya-tanya.
Terlepas
dari persoalan hukum yang membelit Karisma, dia memprediksi harga sepeda motor
Karisma seken alias bekas dipastikan akan turun di pasaran. Namun dia
menegaskan hal itu bukan dipicu oleh persoalan hukum dengan motor China Krisma.
"Koreksi harga terhadap Karisma, semata-mata terjadi karena munculnya
Honda Supra X 125 yang sama-sama diproduksi
Honda,"katanya.
Rahman
sempat ragu mengenai nasib motor Karisma yang dia beli dua tahun lalu. Dia
bertanya apakah motor Karisma yang sudah beredar di pasar akan ditarik dari
pasar atau Honda malah akan meghentikan produksi merek motor ini.
Dia agak lega saat diberi tahu masih ada peluang
bagi Karisma menang di pengadilan karena PT AHM telah mengajukan kasasi atas
putusan Pengadilan Niaga Jakpus. "Jika ada rezeki saya berencana akan
ganti dengan Supra X yang terbaru," ungkapnya.
Di segmen motor bermesin 125 cc, Honda melalui
Karisma X tahun lalu membukukan angka penjualan rata-rata 57.500 unit per bulan
atau dengan pangsa pasar motor 125cc sebesar 61%. Melalui model terbaru Supra X
125cc yang dipasarkan dengan harga mulai Rp12,5 juta (on the road), AHM
menargetkan peningkatan penguasaan pangsa pasar di segmen ini menjadi 71%.
Selain kedua merek tersebut, Honda saat ini
memasarkan sepeda motor jenis bebek lain yaitu Supra Fit 100cc. Sementra di
segmen sport, Honda memiliki Tiger 200cc, GL Max, dan Mega Pro 160cc. Merek Supra
X sebelumnya dikenal masyarakat untuk motor bebek Honda yang bermesin 100 cc.
Namun sejak merilis Supra X125 CC, Supra X 100 cc tidak lagi diproduksi.
PT AHM menunjuk Amris Pulungan, praktisi dari
kantor hukum Pulungan Winston & Partners.
Berdasarkan kasus diatas, PT Tossa Sakti yang memproduksi
sepeda motor Tossa Krisma dan PT AHM
yang memproduksi sepeda motor Honda Karisma seharusnya kedua perusahaan tersebut tidak
menggunakan nama yang sama walaupun perbedaan 1 huruf saja karena pelafalan
atau pengucapannya hampir sama dan jenis produk yang sama sehingga menimbulkan
sengketa atas hak merek seperti kasus diatas. Resikonya yaitu salah satu
perusahaan harus menerima kekalahan atas sengketa ini dan harus mengganti nama
produk yang dibuat dan dikenakan sanksi. Maka dari itu perusahaan harus mencari
tahu dulu dengan pasti ketika membuat suatu produk dan memberi nama produk
tersebut agar tidak terjadi kesamaan atas nama produk tersebut.
Sumber:
ardiantreza.blogspot.com/2014/11/kasus-sengketa-sepeda-motor-tossa.html?m=1