Hak
Cipta adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah
orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian,
kecekatan, yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah
hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.
Hasil
Ciptaan yang dilindungi Undang-undang
hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam
tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta
sastra yang mencakup :
- Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat
peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
- musik/
lagu dengan atau tanpa teks;
- drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
- seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni
batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan
Berikut ini merupakan contoh dari kasus
hak cipta :
Kasus
pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai
disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang
pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah
bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan
kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan
sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala
dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang
dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan.
"Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu
dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan
lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu
mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu
'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu
perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin
memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur
Rahayu.
Menurut
Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak
cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam
laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil
belum diputus bersalah oleh majelis HKIm PN Malang, jelas Rahayu, pihak
distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya'
Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu
'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah
dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal
tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan.
Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari
Jodoh' dari Wali Band.
UU yang dilanggar berdasarkan kasus pelanggaran hak cipta
lagu Wali Band yaitu Pasal 72 undang-undang no 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta
dengan sanksi :
1. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat (1) bulan penjara dan denda paling sedikit
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh tahun
penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2. Barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarakan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan
denda sampai lima ratus juta rupiah.
Dari kasus tersebut bisa
dilihat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak cipta membuat banyak
masyarakat melakukan pelanggaran-pelanggaran mengenai hak cipta. Maka dari itu,
seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi dengan melakukan
penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk kepada masyarakat mengenai hak
cipta dan sanksi-sanksi yang didapat ketika hak
cipta dilanggar dengan tujuan
agar masyarakat lebih memahami akan pentingnya hak cipta, lebih menghargai
hasil karya orang lain, dan agar terciptanya kerjasama antara masyarakat dengan
pemerintah sehingga tidak terjadi pelanggaran lagi. Pemerintah juga harus
bertindak tegas untuk menghukum para pelaku yang terlibat dalam kasus
pelanggaran hak cipta.
Hukum dari
hak cipta adalah hak cipta tentang budaya dan seni. Setiap orang yang
menciptakan suatu lagu, tetapi kini banyak lagu yang diciptakan oleh pencipta
aslinya yang dibajak atau diakui sebagai hasil karyanya karena pencipta belum
mendaftarkan lagu tersebut dan bagi orang yang membajak hasil karyanya harus
diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar