Minggu, Maret 27, 2016

Artis Senior jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta


Artis senior Minati Atmanegara dilaporkan ke polisi oleh Roy Tobing. Dia melaporkan kakak Cintami Atmanegara itu atas pelanggaran hak cipta dengan menggunakan, menggandakan gerakan senam atau body language tanpa seizin penciptanya. dia merasa artis 56 tahun itu telah meniru gerakan senam miliknya.

Roy mengungkapkan Minati Atmanegara telah menggunakan gerakan tersebut untuk senam body language yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang didirikan Minati. Setelah sembilan bulan dari laporannya pada 7 November 2014 lalu dengan laporan polisi nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, pihak kepolisian pun telah menetapkan Minati Atmanegara sebagai tersangka.
Hal itu diperkuat melalui lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/1523/VIII/2015/Dit Reskrimsus. “Menurut informasi sementara seperti itu (tersangka),” kata Benny Joesoef, kuasa hukum Roy Tobing di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9).
Kedatangan Roy Tobing kali ini ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut pihak kepolisian mengenai kasusnya dan memastikan perkembangan laporannya. “Ini kami datang untuk menanyakan kepada pihak penyidik apa berkas tersebut sudah dikirim dan masuk ke Kejaksaan. Penyidiknya lagi tidak ada di tempat. Soalnya sudah cukup lama, sudah sembilan bulan. Sembilan bulan lalu saya buat preskon and no answer,” ucap Roy Tobing.
Roy juga menegaskan jika ada belasan gerakannya yang sudah didaftarkan di Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 yang dicatut oleh Minati Atmanegara. “Ada sebelas gerakan. Saya sedang mempersiapkan video, saya cari ke Malaysia, tapi Tuhan tunjukan jalan di Quickie Express, saya berusaha ambil dari situ ada beberapa iklan yang sama bawa ada gerakan itu,” pungkasnya. Atas kasus tersebut, Minati Atmanegara dijerat pasal 112, pasal 113 dan atau pasal 116 UU RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 113
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
 (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 116
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Lagi, lagi terjadi kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia tidak hanya di masyarakat biasa bahkan artis senior Indonesia pun jadi tersangka kasus hak cipta. Jika kalangan artis yang katanya mereka itu merupakan publik figur bagi masyarakat tetapi malah memberikan contoh yang tidak pantas dilakukan oleh seorang publik figur bagi masyarakat. Jika masalah ini selalu dibiarkan dan dianggap sepele oleh pemerintah maka publik figur lainnya khususnya para artis papan atas Indonesia akan memberikan dampak negatif kepada masyarakat biasanya melihat publik figur itu sebagai panutan mereka. Jika publik figurnya memberikan contoh yang tidak baik maka apa jadinya masyarakat sekitar.

Dengan demikian, sama seperti halnya masyarakat biasa, kalangan artis atau publik figur lainnya. Para pemerintah maupun penegak hukum di Indonesia  perlu memberikan sosialisasi berupa penyuluhan-penyuluhan dengan berbagai bentuk mengenai pentingnya hak cipta kepada publik figur agar mereka dapat menghargai karya orang lain dan mereka bisa memberikan contoh kepada masyarakat biasa dan lingkungannya sendiri.

Sumber :

Sabtu, Maret 26, 2016

Kasus Pembajakan Karya Cipta Lagu 'Cari Jodoh' Wali Band

Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan,  yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni. 

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
  • musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Berikut ini merupakan contoh dari kasus hak cipta :

Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).

Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.

Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.

Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.

Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.

Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis HKIm PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.

Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band.

UU yang dilanggar berdasarkan kasus pelanggaran hak cipta lagu Wali Band yaitu Pasal 72 undang-undang no 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan sanksi :
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat (1) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarakan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sampai lima ratus juta rupiah.


Dari kasus tersebut bisa dilihat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak cipta membuat banyak masyarakat melakukan pelanggaran-pelanggaran mengenai hak cipta. Maka dari itu, seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk kepada masyarakat mengenai hak cipta dan sanksi-sanksi yang didapat ketika hak
cipta dilanggar dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami akan pentingnya hak cipta, lebih menghargai hasil karya orang lain, dan agar terciptanya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah sehingga tidak terjadi pelanggaran lagi. Pemerintah juga harus bertindak tegas untuk menghukum para pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta.

Hukum dari hak cipta adalah hak cipta tentang budaya dan seni. Setiap orang yang menciptakan suatu lagu, tetapi kini banyak lagu yang diciptakan oleh pencipta aslinya yang dibajak atau diakui sebagai hasil karyanya karena pencipta belum mendaftarkan lagu tersebut dan bagi orang yang membajak hasil karyanya harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Sumber :

Copyright @ 2013 PEREMPUAN PERINDU SYURGA.