Artis senior Minati Atmanegara dilaporkan ke polisi oleh Roy Tobing. Dia melaporkan kakak Cintami Atmanegara itu atas pelanggaran hak cipta dengan menggunakan, menggandakan gerakan senam atau body language tanpa seizin penciptanya. dia merasa artis 56 tahun itu telah meniru gerakan senam miliknya.
Roy mengungkapkan Minati Atmanegara
telah menggunakan gerakan tersebut untuk senam body language yang merupakan
metode latihan senam di Studio Primadona yang didirikan Minati. Setelah
sembilan bulan dari laporannya pada 7 November 2014 lalu dengan laporan polisi
nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, pihak kepolisian pun telah menetapkan
Minati Atmanegara sebagai tersangka.
Hal itu diperkuat melalui lampiran
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor
B/1523/VIII/2015/Dit Reskrimsus. “Menurut informasi sementara seperti itu
(tersangka),” kata Benny Joesoef, kuasa hukum Roy Tobing di Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9).
Kedatangan Roy Tobing kali ini ke
Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut pihak kepolisian mengenai
kasusnya dan memastikan perkembangan laporannya. “Ini kami datang untuk
menanyakan kepada pihak penyidik apa berkas tersebut sudah dikirim dan masuk ke
Kejaksaan. Penyidiknya lagi tidak ada di tempat. Soalnya sudah cukup lama,
sudah sembilan bulan. Sembilan bulan lalu saya buat preskon and no answer,”
ucap Roy Tobing.
Roy juga menegaskan jika ada belasan
gerakannya yang sudah didaftarkan di Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 yang
dicatut oleh Minati Atmanegara. “Ada sebelas gerakan. Saya sedang mempersiapkan
video, saya cari ke Malaysia, tapi Tuhan tunjukan jalan di Quickie Express,
saya berusaha ambil dari situ ada beberapa iklan yang sama bawa ada gerakan
itu,” pungkasnya. Atas kasus tersebut, Minati Atmanegara dijerat pasal 112,
pasal 113 dan atau pasal 116 UU RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan
ancaman empat tahun penjara.
Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal
52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
Pasal 113
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak
melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus
juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak
ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d,
huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak
ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 116
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak
melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus
juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak
melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak
melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (4) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Lagi,
lagi terjadi kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia tidak hanya di masyarakat
biasa bahkan artis senior Indonesia pun jadi tersangka kasus hak cipta. Jika
kalangan artis yang katanya mereka itu merupakan publik figur bagi masyarakat
tetapi malah memberikan contoh yang tidak pantas dilakukan oleh seorang publik
figur bagi masyarakat. Jika masalah ini selalu dibiarkan dan dianggap sepele
oleh pemerintah maka publik figur lainnya khususnya para artis papan atas
Indonesia akan memberikan dampak negatif kepada masyarakat biasanya melihat
publik figur itu sebagai panutan mereka. Jika publik figurnya memberikan contoh
yang tidak baik maka apa jadinya masyarakat sekitar.
Dengan
demikian, sama seperti halnya masyarakat biasa, kalangan artis atau publik
figur lainnya. Para pemerintah maupun penegak hukum di Indonesia perlu memberikan sosialisasi berupa
penyuluhan-penyuluhan dengan berbagai bentuk mengenai pentingnya hak cipta
kepada publik figur agar mereka dapat menghargai karya orang lain dan mereka
bisa memberikan contoh kepada masyarakat biasa dan lingkungannya sendiri.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar