Kalau seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam
penelitian dan menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah
seorang inventor. Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik
paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum
paten. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten).
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi atas hasil
penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1.
Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang
mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2.
Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten
bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah
ditentukan.
Indonesia menggunakan sistem, yang
pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1.
Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama,
ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
2.
Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang
diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.
Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul
masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja
mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten
biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya
masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook
menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat
(AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan
cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam
sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk
melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara
Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat,
bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah
dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian
besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode
aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat
Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa
masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran.
Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta
saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.
Paten Amerika Serikat
(AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan
iklan pada halaman Web.
2.
Paten AS No
7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan
pada halaman Web.
3.
Paten AS No
7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan
pada halaman Web.
4.
Paten AS No.
7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi
pada jaringan.
5.
Paten AS No.
7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi
yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.
Paten AS No.
7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan
preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.
Paten AS No.
7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama
lain dapat menikmati layanan.
8.
Paten AS No.
5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna
mengostumisasi halaman dengan template.
9.
Paten AS No.
7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk
jaringan penyiaran.
10.Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan
metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pemenang dari
perseteruan atau permasalahan antara pihak Yahoo dan pihak Facebook adalah
pihak Yahoo. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (1).
(1)
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya
dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal
Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Seharusnya
pihak Facebook melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas semua peraturan,
terutama yang berhubungan dengan HAKI (hak paten) sebelum menggunakan sistem
dan aplikasi agar tidak terjadi masalah atau gugatan seperti ini. Untuk menghindari
konflik dengan perusahaan lainnya, diharapkan semua perusahaan lebih teliti dan
kreatif dalam penggunaan sistem dan aplikasi.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar