Senin, Mei 30, 2016

Filled Under:

TUPPERWARE VS TULIPWARE


Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No. 15 Tahun 2001) Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.      Merek Dagang            : merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.      Merek Jasa                  : merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang,beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.      Merek Kolektif           : merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenisnya.

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Fungsi merek:
1.      Menunjukkan barang/jasa yang dihasilkan.
2.      Sebagai jaminan atas mutu barang.
3.      Tanda pengenal yang membedakan produksi yang dihasilkan seseorang dengan orang lain.

Jangka Waktu Perlindungan Merek selama 10 tahun sejak penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.

Contoh Kasus:
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, diantaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, piring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.

Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia di bawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk-produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.

PT. IMAWI BENJAYA selaku Distribusi Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia , menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sma dengan desain-desain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.

Bentuk Pelanggaran:
1.      Dengan membandingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE.
2.      Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk sejenis.
3.      Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mengacaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
4.      Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasangkan iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.

Undang-undang Merek memberikan ancaman pidana kepada setiap orang yang menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya ataupun yang sama pada pokoknya. Kedua bentuk perbuatan ini diklasifikasikan sebagai kejahatn. Besarnya ancaman pidana, ditentukan dalam ketentuan Pasal 90 dan Pasal 91, sebagai berikut:
Pasal 90 :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal 91 :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milikpihak lain untuk barang dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
Sedangkan bagi mereka yang memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran, diancam dengan pidana kurungan paling lama (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (Pasal 94 ayat 1). Tindak pidana ini adalah pelanggaran.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 94 merupakan delik aduan.

Berdasarkan kasus diatas seharusnya CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang memproduksi TULIPWARE tidak menggunakan nama produk yang hampir sama dan juga jenis-jenis produk yang diproduksi dengan TUPPERWARE karena merek TUPPERWARE sudah terlebih dahulu didaftarkan.
Alangkah lebih baik jika TULIPWARE mengganti namanya atau jenis-jenis produk yang diproduksi berbeda dengan TUPPERWARE sehingga tidak terjadi sengketa seperti ini.

Sumber:

Andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html?m=1


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 PEREMPUAN PERINDU SYURGA.