Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No. 15 Tahun 2001) Merek dapat dibedakan dalam
beberapa macam, antara lain:
1.
Merek Dagang :
merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa :
merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang,beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif :
merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi merek:
1. Menunjukkan barang/jasa yang dihasilkan.
2.
Sebagai jaminan atas mutu barang.
3. Tanda pengenal yang membedakan produksi
yang dihasilkan seseorang dengan orang lain.
Jangka Waktu
Perlindungan Merek selama 10 tahun sejak penerimaan dan jangka waktu tersebut
dapat diperpanjang.
Contoh Kasus:
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi
berbagai jenis alat-alat rumah tangga, diantaranya yaitu ember, panci, toples
dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas
kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari
plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas
minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup
daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya,
piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir,
piring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan
main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari
plastik yang bermutu tinggi.
Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia di bawah no. pendaftaran 263213,
300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti
tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan
pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk-produk
rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di
lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah
dipasarkan luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima
lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distribusi Nasional sekaligus penerima lisensi
produk TUPPERWARE di Indonesia , menemukan produk-produk dengan menggunakan
desain-desain yang sma dengan desain-desain produk-produk TUPPERWARE yang
menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI
yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran:
1.
Dengan membandingkan antara produk-produk yang
menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka
terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang
memproduksi produk TULIPWARE.
2.
Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE
dengan TUPPERWARE untuk produk-produk sejenis.
3.
Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk
tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan
dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan
merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mengacaukan konsumen mengenai
asal-usul barang.
4.
Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang
berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasangkan iklan
pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang
telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya
dengan produk-produk TUPPERWARE.
Undang-undang Merek memberikan ancaman pidana kepada setiap orang yang
menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya ataupun yang sama pada
pokoknya. Kedua bentuk perbuatan ini diklasifikasikan sebagai kejahatn. Besarnya
ancaman pidana, ditentukan dalam ketentuan Pasal 90 dan Pasal 91, sebagai
berikut:
Pasal 90 :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada
keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal 91 :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada
pokoknya dengan Merek terdaftar milikpihak lain untuk barang dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah)”.
Sedangkan bagi mereka yang memperdagangkan barang dan atau jasa yang
diketahui atau patut diketahui bahwa barang atau jasa tersebut merupakan hasil
pelanggaran, diancam dengan pidana kurungan paling lama (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (Pasal 94 ayat 1). Tindak
pidana ini adalah pelanggaran.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 94
merupakan delik aduan.
Berdasarkan kasus diatas seharusnya CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang
memproduksi TULIPWARE tidak menggunakan nama produk yang hampir sama dan juga
jenis-jenis produk yang diproduksi dengan TUPPERWARE karena merek TUPPERWARE sudah
terlebih dahulu didaftarkan.
Alangkah lebih baik jika TULIPWARE mengganti namanya atau jenis-jenis produk yang diproduksi berbeda dengan TUPPERWARE sehingga tidak terjadi sengketa seperti ini.
Alangkah lebih baik jika TULIPWARE mengganti namanya atau jenis-jenis produk yang diproduksi berbeda dengan TUPPERWARE sehingga tidak terjadi sengketa seperti ini.
Sumber:
Andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html?m=1
0 komentar:
Posting Komentar