Perusahaan Apple dan
Motorola. Kasus ini diawali dengan penuntutan Motorola terhadap Apple yang
telah melanggar hak paten Motorola atas teknologi Wi-fi yang telah mereka
patenkan.
Pengadilan Mannheim
Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola
yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu.
Salah satu paten
tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten
Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk Apple yang
menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain
itu Motorola Mobility juga berhak
mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan
tersebut.
Masalah yang telah diakuisisi
oleh Google. Kabar menyebutkan gugatan Motorola atas iPhone 4S dan iCloud.
Memang bukan Google secara langsung mengguagat Apple, tetapi telah dibelinya Motorola Mobility oleh Google pada
Agustus 2011 lalu merupakan fakta bahwa Motorola adalah milik Google, sementara
Google juga adalah pemilik Android yang telah lama diperangi Apple melalui
berbagai gugatan hak paten. Tanggal 15 Agustus 2011 Google resmi mengambil alih
Motorola Mobility. Kesepakan
pembelian Moto’s mobile device arm itu bernilai $ 12,5 miliar atau
lebih dari Rp 100 triliun.
Gugatan tersebut
dilayangkan Motorola terhadap Apple terkait iPhone terbaru yang disebut telah
melanggar 6 paten milik Motorola. Semua paten tersebut diatakan berhubungan
dengan mobile technology. Bukan itu
saja, Motorola juga menggugat layanan iCloud milik Apple meski belum dijelaskan
secara rinci pada public bagian mana yang melanggar paten milik Motorola.
Dalam putusan yang
ditetapkan Hakim ITC, Thomas Pender, kesalahan Apple terletak pada pelanggaran
untuk hak paten dari teknologi Wi-fi dari Motorola
Mobility. Motorola sebenarnya mengklaim bahwa 4 buah hak paten mereka yang
terkait dengan teknologi wireless 3G telah dilanggar oleh apple, namun ITC
menyatakan bahwa Apple terbukti bersalah untuk salah satu hak paten saja.
Putusan tersebut memang
masih merupakan putusan awal dan masih harus disetujui oleh 6 anggota komisi
ITC, namun jelas merupakan sebuah pukulan telak bagi Apple mengingat sebelumnya
(bulan Januari 2011) ITC juga telah memutuskan bahwa smartphone DROID dari
Motorola sama sekali tidak melaggar 3 buah hak paten milik Apple.
Motorola jelas
menyambut gembira putusan tersebut, sedangkan Apple segera berencana untuk
mengajukan banding karena mereka merasa bahwa hak paten untuk teknologi Wi-fi
tersebut merupakan sebuah teknologi standar dalam industri smartphone, dan pengadilan di Jerman memutuskan bahwa Apple tidak melanggar hak paten tersebut, Apple
pun yakin bahwa mereka akan mampu mendapatkan putusan serupa setelah mengajukan
banding di pengadilan ITC.
Diinformasikan di FOSS Patent blog
Motorola Mobility memenangkan kasus
paten melawan Apple yang persidangannya berlangsung di pengadilan Jerman. Pengadilan
Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten
Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu.
Salah satu paten
tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten
Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk Apple yang
menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain
itu Motorola Mobility juga berhak
mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan
tersebut.
Meskipun FOSS Patent tidak
menyebutkan produk Apple mana yang telah melanggar paten milik Motorola namun
kemenangan Motorola Mobility atas Apple ini juga dinilai sebagai kemenangan
besar bagi Android platform. Itu tak
lepas dari kepemilikan Motorola Mobility yang telah beralih ke tangan Google.
Keputusan yang sama juga sempat dikeluarkan oleh International Trade Commision (ITC) menyatakan bahwa iPhone dan
iPad dinyatakan melanggar hak paten salah satu teknologi dari Motorola Mobility yang banyak digunakan
di dalam berbagai perangkat Android.
Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Apple tersebut
terjerat UU No. 14/2001 tentang Paten pasal 16 ayat 1, yang berbunyi :
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya.
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya.
a. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.
b. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Menurut UU yang berlaku, hukuman yang didapati Apple atas kasus pelanggaran Hak Paten yaitu :
1. Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Pasal 130 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Pasal 131 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan adanya kasus diatas seharusnya
perusahaan-perusahaan harus lebih teliti lagi dalam
pembuatan sistem, aplikasi,
dalam membuat produknya dan harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum
produk tersebut diluncurkan untuk nantinya diperjual-belikan sehingga tidak
terjadinya konflik atau gugatan dengan perusahaan lainnya.
Sumber:
Apple sendiri mengaku bahwa sengaja membuat iPhone seri lama pelan
BalasHapusIni Penyebabnya