Jumat, April 15, 2016

Filled Under:

Motorola VS Apple


Perusahaan Apple dan Motorola. Kasus ini diawali dengan penuntutan Motorola terhadap Apple yang telah melanggar hak paten Motorola atas teknologi Wi-fi yang telah mereka patenkan.

Pengadilan Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu.

Salah satu paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.

Masalah yang telah diakuisisi oleh Google. Kabar menyebutkan gugatan Motorola atas iPhone 4S dan iCloud. Memang bukan Google secara langsung mengguagat Apple, tetapi telah dibelinya Motorola Mobility oleh Google pada Agustus 2011 lalu merupakan fakta bahwa Motorola adalah milik Google, sementara Google juga adalah pemilik Android yang telah lama diperangi Apple melalui berbagai gugatan hak paten. Tanggal 15 Agustus 2011 Google resmi mengambil alih Motorola Mobility. Kesepakan pembelian Moto’s mobile device arm itu bernilai $ 12,5 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun.

Gugatan tersebut dilayangkan Motorola terhadap Apple terkait iPhone terbaru yang disebut telah melanggar 6 paten milik Motorola. Semua paten tersebut diatakan berhubungan dengan mobile technology. Bukan itu saja, Motorola juga menggugat layanan iCloud milik Apple meski belum dijelaskan secara rinci pada public bagian mana yang melanggar paten milik Motorola.

Dalam putusan yang ditetapkan Hakim ITC, Thomas Pender, kesalahan Apple terletak pada pelanggaran untuk hak paten dari teknologi Wi-fi dari Motorola Mobility. Motorola sebenarnya mengklaim bahwa 4 buah hak paten mereka yang terkait dengan teknologi wireless 3G telah dilanggar oleh apple, namun ITC menyatakan bahwa Apple terbukti bersalah untuk salah satu hak paten saja.

Putusan tersebut memang masih merupakan putusan awal dan masih harus disetujui oleh 6 anggota komisi ITC, namun jelas merupakan sebuah pukulan telak bagi Apple mengingat sebelumnya (bulan Januari 2011) ITC juga telah memutuskan bahwa smartphone DROID dari Motorola sama sekali tidak melaggar 3 buah hak paten milik Apple.

Motorola jelas menyambut gembira putusan tersebut, sedangkan Apple segera berencana untuk mengajukan banding karena mereka merasa bahwa hak paten untuk teknologi Wi-fi tersebut merupakan sebuah teknologi standar dalam industri smartphone, dan pengadilan di Jerman memutuskan bahwa Apple tidak melanggar hak paten tersebut, Apple pun yakin bahwa mereka akan mampu mendapatkan putusan serupa setelah mengajukan banding di pengadilan ITC.

Diinformasikan di FOSS Patent blog Motorola Mobility memenangkan kasus paten melawan Apple yang persidangannya berlangsung di pengadilan Jerman. Pengadilan Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu.

Salah satu paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.

Meskipun FOSS Patent tidak menyebutkan produk Apple mana yang telah melanggar paten milik Motorola namun kemenangan Motorola Mobility  atas Apple ini juga dinilai sebagai kemenangan besar  bagi Android platform. Itu tak lepas dari kepemilikan Motorola Mobility  yang telah beralih ke tangan Google.

Keputusan yang sama juga sempat dikeluarkan oleh International Trade Commision (ITC) menyatakan bahwa iPhone dan iPad dinyatakan melanggar hak paten salah satu teknologi dari Motorola Mobility yang banyak digunakan di dalam berbagai perangkat Android.

Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Apple tersebut terjerat UU No. 14/2001 tentang Paten pasal 16 ayat 1, yang berbunyi :

Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya.

a. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.
b. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.


Menurut UU yang berlaku, hukuman yang didapati Apple atas kasus pelanggaran Hak Paten yaitu :

1. Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Pasal 130 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Pasal 131 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).

Dengan adanya kasus diatas seharusnya perusahaan-perusahaan harus lebih teliti lagi dalam
pembuatan sistem, aplikasi, dalam membuat produknya dan harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum produk tersebut diluncurkan untuk nantinya diperjual-belikan sehingga tidak terjadinya konflik atau gugatan dengan perusahaan lainnya.


Sumber:

1 komentar:

Copyright @ 2013 PEREMPUAN PERINDU SYURGA.